Tupoksi

Tugas pokok Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpdau Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi adalah membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja yang menjadi kewenangan daerah.

Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi mempunyai fungsi :

  1. Perumusan program dan kebijakan di bidang penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja;
  2. Pelaksanaan program dan kebijakan di bidang penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja;
  3. Pelaksanaan administrasi pelayanan di bidang penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja;
  4. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja terpadu;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja terpadu.

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?